Senin, 27 Februari 2012

 PENGENDALIAN SOSIAL
A. PENGENDALIAN SOSIAL
Dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang semua anggota masyarakat bersedia menaati aturan yang berlaku, hampir bisa dipastikan kehidupan bermasyarakat akan bisa berlangsung dengan lancar dan tertib. Tetapi, berharap semua anggota masyarakat bisa berperilaku selalu taat, tentu merupakan hal yang mahal. Di dalam kenyataan, tentu tidak semua orang akan selalu bersedia dan bisa memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku dan bahkan tidak jarang ada orang-orang tertentu yang sengaja melanggar aturan yang berlaku untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Secara rinci, beberapa faktor yang menyebabkan warga masyarakat berperilaku menyimpang dari norma-norma yang berlaku adalah sebagai berikut ( Soekanto, 181:45)
1. Karena kaidah-kaidah yang ada tidak memuaskan bagi pihak tertentu atau karena tidah memenuhi kebutuhan dasarnya.
2. Karena kaidah yang ada kurang jelas perumusannya sehingga menimbulkan aneka penafsiran dan penerapan.
3. Karena di dalam masyarakat terjadi konflik antara peranan-peranan yang dipegang warga masyarakat, dan
4. Karena memang tidak mungkin untuk mengatur semua kepentingan warga masyarakat secara merata.
Pada situasi di mana orang memperhitungkan bahwa dengan melanggar atau menyimpangi sesuatu norma dia malahan akan bisa memperoleh sesuatu reward atau sesuatu keuntungan lain yang lebih besar, maka di dalam hal demikianlah enforcement demi tegaknya norma lalu terpaksa harus dijalankan dengan sarana suatu kekuatan dari luar. Norma tidak lagi self-enforcing (norma-norma sosial tidak lagi dapat terlaksana atas kekuatannya sendiri ), dan akan gantinya harus dipertahankan oleh petugas-petugas kontrol sosial dengan cara mengancam atau membebankan sanksi-sanksi kepada mereka-mereka yang terbukti melanggar atau menyimpangi norma.
Apabila ternyata norma-norma tidak lagi self-enforcement dan proses sosialisasi tidak cukup memberikan efek-efek yang positif, maka masyarakat – atas dasar kekuatan otoritasnya – mulai bergerak melaksanakan kontrol sosial (social control).
Menurut Soerjono Soekanto, pengendalian sosial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku.
Obyek (sasaran) pengawasan sosial, adalah perilaku masyarakat itu sendiri. Tujuan pengawasan adalah supaya kehidupan masyarakat berlangsung menurut pola-pola dan kidah-kaidah yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, pengendalian sosial meliputi proses sosial yang direncanakan maupun tidak direncanakan (spontan) untuk mengarahkan seseorang. Juga pengendalian sosiap pada dasarnya merupakan sistem dan proses yang mendidik, mengajak dan bahkan memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma sosial.
1. Sistem mendidik dimaksudkan agar dalam diri seseorang terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan norma-norma.
2. Sistem mengajak bertujuan mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma, dan tidak menurut kemauan individu-individu.
3. Sistem memaksa bertujuan untuk mempengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai dengan norma-norma. Bila ia tidak mau menaati kaiah atau norma, maka ia akan dikenakan sanksi.
Dalam pengendalian sosial kita bisa melihat pengendalian sosial berproses pada tiga pola yakni :
1. Pengendalian kelompok terhadap kelompok
2. Pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya
3. Pengendalian pribadi terhadap pribadi lainnya.
B. JENIS-JENIS PENGENDALIAN SOSIAL
Pengendalian sosial dimaksudkan agar anggota masyarkat mematuhi norma-norma sosial sehingga tercipta keselarasan dalam kehidupan sosial. Untuk maksud tersebut, dikenal beberapa jenis pengendalian. Penggolongan ini dibuat menurut sudut pandang dari mana seseorang melihat pengawasan tersebut.
a. Pengendalian preventif merupakan kontrol sosial yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran atau dalam versi ”mengancam sanksi” atau usaha pencegahan terhadap terjadinya penyimpangan terhadap norma dan nilai. Jadi, usaha pengendalian sosial yang bersifat preventif dilakukan sebelum terjadi penyimpangan.
b. Pengendalian represif ; kontrol sosial yang dilakukan setelah terjadi pelanggaran dengan maksud hendak memulihkan keadaan agar bisa berjalan seperti semula dengan dijalankan di dalam versi “menjatuhkan atau membebankan, sanksi”. Pengendalian ini berfungsi untuk mengembalikan keserasian yang terganggu akibat adanya pelanggaran norma atau perilaku meyimpang. Untuk mengembalikan keadaan seperti semula, perlu diadakan pemulihan. Jadi, pengendalian disini bertujuan untuk menyadarkan pihak yang berperilaku menyimpang tentang akibat dari penyimpangan tersebut, sekaligus agar dia mematuhi norma-norma sosial.
c. Pengendalian sosial gabungan merupakan usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan (preventif) sekaligus mengembalikan penyimpangan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial (represif). Usaha pengendalian dengan memadukan ciri preventif dan represif ini dimaksudkan agar suatu perilaku tidak sampai menyimpang dari norma-norma dan kalaupun terjadi penyimpangan itu tidak sampai merugikan yang bersangkutan maupun orang lain.
d. Pengendalian resmi (formal) ialah pengawasan yang didasarkan atas penugasan oleh badan-badan resmi, misalnya negara maupun agama.
e. Pengawasan tidak resmi (informal) dilaksanakan demi terpeliharanya peraturan-peraturan yang tidak resmi milik masyarakat. Dikatakan tidak resmi karena peraturan itu sendiri tidak dirumuskan dengan jelas, tidak ditemukan dalam hukum tertulis, tetapi hanya diingatkan oleh warga masyarakat.
f. Pengendalian institusional ialah pengaruh yang datang dari suatu pola kebudayaan yang dimiliki lembaga (institusi) tertentu. Pola-pola kelakuan dan kiadah-kaidah lembaga itu tidak saja mengontrol para anggota lembaga, tetapi juga warga masyarakat yang berada di luar lembaga tersebut.
g. Pengendalian berpribadi ialah pengaruh baik atau buruk yang datang dari orang tertentu. Artinya, tokoh yang berpengaruh itu dapat dikenal. Bahkan silsilah dan riwayat hidupnya, dan teristimewa ajarannya juga dikenal.
C. CARA DAN FUNGSI PENGENDALIAN SOSIAL
Pengendalian sosial dapat dilaksanakan melalui :
1. Sosialisasi
Sosialisasi dilakukan agar anggota masyarkat bertingkah laku seperti yang diharapkan tanpa paksaan. Usaha penanaman pengertian tentang nilai dan norma kepada anggota masyarakat diberikan melakui jalur formal dan informal secara rutin.
2. Tekanan Sosial
Tekanan sosial perlu dilakukan agar masyarakat sadar dan mau menyesuaikan diri dengan aturan kelompok. Masyarakat dapat memberi sanksi kepada orang yang melanggar aturan kelompok tersebut.
Pengendalian sosial pada kelompok primer (kelompok masyarkat kecil yang sifatnya akrab dan informal seperti keluarga, kelompok bermain, klik ) biasanya bersifat informal, spontan, dan tidak direncanakan, biasanya berupa ejekan, menertawakan, pergunjingan (gosip) dan pengasingan.
Pengendalian sosial yang diberikan kepada kelompok sekunder (kelompok masyarkat yang lebih besar yang tidak bersifat pribadi (impersonal) dan mempunyai tujuan yang khusus seperti serikat buruh, perkumpulan seniman, dan perkumpulan wartawan ) lebih bersifat formal. Alat pengendalian sosial berupa peraturan resmi dan tata cara yang standar, kenaikan pangkat, pemberian gelar, imbalan dan hadiah dan sanksi serta hukuman formal.
3. Kekuatan dan kekuasaan dalam bentuk peraturan hukum dan hukuman formal
Kekuatan da kekuasaan akan dilakukan jika cara sosialisasi dan tekanan sosial gagal. Keadaan itu terpaksa dipergunakan pada setiap masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku dalam menyesuaikan diri dengan nilai dan norma sosial.
Disamping cara di atas juga agar proses pengendalian berlangsung secara efektif dan mencapai tujuan yang diinginkan, perlu dberlakukan cara-cara tertentu sesuai dengan kondisi budaya yang berlaku.
a. Pengendalian tanpa kekerasan (persuasi); bisasanya dilakukan terhadap yang hidup dalam keadaan relatif tenteram. Sebagian besar nilai dan norma telah melembaga dan mendarah daging dalam diri warga masyarakat.
b. Pengendalian dengan kekerasan (koersi) ; biasanya dilakukan bagi masyarakat yang kurang tenteram, misalnya GPK (Gerakan Pengacau Keamanan).
Jenis pengendalian dengan kekerasan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni kompulsi dan pervasi.
1) Kompulsi (compulsion) ialah pemaksaan terhadap seseorang agar taat dan patuh tehadap norma-norma sosial yang berlaku.
2) Pervasi ( pervasion ) ialah penanaman norma-norma yang ada secara berulang -ulang dengan harapan bahwa hal tersebut dapat masuk ke dalam kesadaran seseorang. Dengan demikian, orang tadi akan mengubah sikapnya. Misalnya, bimbingan yang dilakukan terus menerus.
2. Fungsi Pengendalian Sosial
Koentjaraningrat menyebut sekurang-kurangnya lima macam fungsi pengendalian sosial, yaitu :
a. Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma.
b. Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.
c. Mengembangkan rasa malu
d. Mengembangkan rasa takut
e. Menciptakan sistem hukum
Kontrol sosial – di dalam arti mengendalikan tingkah pekerti-tingkah pekerti warga masyarakat agar selalu tetap konform dengan keharusan-keharusan norma-hampir selalu dijalankan dengan bersarankan kekuatan sanksi (sarana yang lain:pemberian incentive positif). Adapun yang dimaksud dengan sanksi dalam sosiologi ialah sesuatu bentuk penderitaan yang secara sengaja dibebankan oleh masyarakat kepada seorang warga masy arakat yang terbukti melanggar atau menyimpangi keharusan norma sosial, dengan tujuan agar warga masyarakat ini kelak tidak lagi melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap norma tersebut.
Ada tiga jenis sanksi yang digunakan di dalam usaha-usaha pelaksanaan kontrol sosial ini, yaitu :
1. Sanksi yang bersifat fisik,
2. Sanksi yang bersifat psikologik, dan
3. Sanksi yang bersifat ekonomik.
Pada praktiknya, ketiga jenis sanksi tersebut di atas itu sering kali terpaksa diterapkan secara bersamaan tanpa bisa dipisah-pisahkan, misalnya kalau seorang hakim menjatuhkan pidana penjara kepada seorang terdakwa; ini berarti bahwa sekaligus terdakwa tersebut dikenai sanksi fisik (karena dirampas kebebasan fisiknya), sanksi psikologik (karena terasakan olehnya adanya perasaan aib dan malu menjadi orang hukuman), dan sanksi ekonomik ( karena dilenyapkan kesempatan meneruskan pekerjaannya guna menghasilkan uang dan kekayaan ).
Sementara itu, untuk mengusahakan terjadinya konformitas, kontrol sosial sesungguhnya juga dilaksanakan dengan menggunakan incentive-incentive positif yaitu dorongan positif yang akan membantu individu-individu untuk segera meninggalkan pekerti-pekertinya yang salah, Sebagaimana halnya dengan sanksi-sanksi, pun incentive itu bisa dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Incentive yang bersifat fisik;
2. Incentive yang bersifat psikologik; dan
3. Incentive yang bersif ekonomik.
Incentive fisik tidaklah begitu banyak ragamnya, serta pula tidak begitu mudah diadakan. Pun, andaikata bisa diberikan, rasa nikmat jasmaniah yang diperoleh daripadanya tidaklah akan sampai seekstrem rasa derita yang dirasakan di dalam sanksi fisik. Jabatan tangan, usapan tangan di kepala, pelukan, ciuman tidaklah akan sebanding dengan ekstremitas penderitaan sanksi fisik seperti hukuman cambuk, hukuman kerja paksa, hukuman gantung dan lain sebagainya. Bernilai sekadar sebagai simbol, kebanyakan incentive fisik lebih tepat dirasakan sebagai incentive psikologik. Sementara itu, disamping incentive fisik dan psikologik tidak kalah pentingnya adalah incentive ekonomik. Incentive ekonomik kebanyakan berwujud hadiah-hadiah barang atau ke arah penghasilan uang yang lebih banyak.
Apakah kontrol sosial itu selalu cukup efektif untuk mendorong atau memaksa warga masyarakat agar selalu conform dengan norma-norma sosial (yang dengan demikian menyebabkan masyarakat selalu berada di dalam keadaan tertib ) ? Ternyata tidak. Usaha-usaha kontrol sosial ternyata tidak berhasil menjamin terselenggaranya ketertiban masyarakat secara mutlak, tanpa ada pelanggaran atau penyimpangan norma-norma sosial satu kalipun.
Ada lima faktor yang ikut menentukan sampai seberapa jauhkah sesungguhnya sesuatu usaha kontrol sosial oleh kelompok masyarakat itu bisa dilaksanakan secara efektif, yaitu :
1. Menarik-tidaknya kelompok masyarakat itu bagi warga-warga yang bersangkutan ;
2. Otonom-tidaknya kelompok masyarakat itu;
3. Beragam-tidaknya norma-norma yang berlaku di dalam kelompok itu,
4. Besar-kecilnya dan bersifat anomie-tidaknya kelompok masyarakat yang bersangkutan; dan
5. Toleran-tidaknya sikap petugas kontrol sosial terhadap pelanggaran yang terjadi.
1. Menarik-Tidaknya Kelompok Masyarakat Itu Bagi Warga yang Bersangkutan.
Pada umumnya, kian menarik sesuatu kelompok bagi warganya, kian besarlah efektivitas kontrol sosial atas warga tersebut, sehingga tingkah pekerti-tingkah pekerti warga itu mudah dikontrol conform dengan keharusan-keharusan norma yang berlaku. Pada kelompok yang disukai oleh warganya, kuatlah kecendrungan pada pihak warga-warga itu untuk berusaha sebaik-baiknya agar tidak melanggar norma kelompok. Norma-norma pun menjadi self-enforcing. Apabila terjadi pelanggaran, dengan mudah si pelanggar itu dikontrol dan dikembalikan taat mengikuti keharusan norma. Sebaliknya, apabila kelompok itu tidak menarik bagi warganya, maka berkuranglah motif pada pihak warga kelompok untuk selalu berusaha menaati norma-norma sehingga karenanya-bagaimanapun juga keras dan tegasnya kontrol sosial dilaksanakan-tetaplah juga banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
2. Otonom-Tidaknya Kelompok Masyarakat Itu.
Makin otonom suatu kelompok, makin efektiflah kontrol sosialnya, dan akan semakin sedikitlah jumlah penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di atas norma-norma kelompok. Dalil tersebut diperoleh dari hasil studi Marsh.
Penyelidikan Marsh ini dapat dipakai sebagai landasan teoritis untuk menjelaskan mengapa kontrol sosial efektif sekali berlaku di dalam masyarakat-masyarakat yang kecil-kecil dan terpencil; dan sebaliknya mengapa di dalam masyarakt kota besar-yang terdiri dari banyak kelompok-kelompok sosial besar maupun kecil itu – kontrol sosial bagaimanapun juga kerasnya dilaksanakan tetap saja kurang efektif menghadapi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
3. Beragam-Tidaknya Norma-norma yang Berlaku di dalam Kelompok Itu
Makin beragam macam norma-norma yang berlaku dalam suatu kelompok-lebih-lebih apabila antara norma-norma itu tidak ada kesesuaian, atau apabila malahan bertentangan-maka semakin berkuranglah efektivitas kontrol sosial yang berfungsi menegakkannya. Dalil ini pernah dibuktikan di dalam sebuah studi eksperimental yang dilakukan oleh Meyers.
Dihadapkan pada sekian banyak norma-norma yang saling berlainan dan saling berlawanan, maka individu-individu warga masyarakat lalu silit menyimpulkan adanya sesuatu gambaran sistem yang tertib, konsisten, dan konsekuen. Pelanggaran atas norma yang satu (demi kepentingan pribadi) sering kali malahan terpuji sebagai konformitas yang konsekuen pada norma yang lainnya. Maka, dalam keadaan demikian itu, jelas bahwa masyarakat tidak akan mungkin mengharapkan dapat terselenggaranya kontrol sosial secara efektif.
4. Besar-Kecilnya dan Bersifat Anomie-Tidaknya Kelompok Masyarakat yang Bersangkutan
Semakin besar suatu kelompok masyarakat, semakin sukarlah orang saling mengidentifikasi dan saling mengenali sesama warga kelompok. Sehingga, dengan bersembunyi di balik keadaan anomie (keadaan tak bisa saling mengenal), samakin bebaslah individu-individu untuk berbuat “semaunya”, dan kontrol sosialpun akan lumpuh tanpa daya.
Hal demikian itu dapat dibandingkan dengan apa yang terjadi pada masyarakat-masyarakat primitif yang kecil-kecil, di mana segala interaksi sosial lebih bersifat langsung dan face-to-face. Tanpa bisa bersembunyi di balik sesuatu anomie, dan tanpa bisa sedikit pun memanipulasi situasi heterogenitas norma, maka warga masayarakat di dalam masyarakat-masyarakat yang kecil-primitif itu hampir-hampir tidak akan pernah bisa melepaskan diri dari kontrol sosial. Itulah sebabnya maka kontrol sosial di masyarakat primitif itu selalu terasa amat kuatnya, sampai-sampai suatu kontrol sosial yang informal sifatnya-seperti ejekan dan sindiran-itu pun sudah cukup kuat untuk menekan individu-individu agar tetap memerhatikan apa yang telah terlazim dan diharuskan.
5. Toleran-Tidaknya Sikap Petugas Kontrol Sosial Terhadap Pelanggaran yang Terjadi
Sering kali kontrol sosial tidak dapat terlaksana secara penuh dan konsekuen, bukan kondisi-kondisi objektif yang tidak memungkinkan, melainkan karena sikap toleran (menenggang) agen-agen kontrol sosial terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Mengambil sikap toleran, pelaksana kontrol sosial itu sering membiarkan begitu saja sementara pelanggar norma lepas dari sanksiyang seharusnya dijatuhkan.
Adapun toleransi pelaksana-pelaksana kontrol sosial terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi umumnya tergantung pada faktor-faktor sebagai berikut :
a. Ekstrim-tidaknya pelanggaran norma itu;
b. Keadaan situasi sosial pada ketika pelanggaran norma itu terjadi;
c. Status dan reputasi individu yang ternyata melakukan pelanggaran; dan
d. Asasi-tidaknya nilai moral-yang terkandung di dalam norma-yang terlanggar.
Kontrol atau pengendalian sosial mengacu kepada berbagai alat yang dipergunakan oleh suatu masyarakat untuk mengembalikan anggota-anggota yang kepala batu ke dalam relnya. Tidak ada masyarakat yang bisa berjalan tanpa adanya kontrol sosial.
Bentuk kontrol sosial atau cara-cara pemaksaan konformitas relatif beragam. Cara pengendalian masyarakat dapat dijalankan dengan cara persuasif atau dengan cara koersif. Cara persuasif terjadi apabila pengendalian sosial ditekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing, sedangkan cara koersif tekanan diletakkan pada kekeraan atau ancaman dengan mempergunakan atau mengandalkan kekuatan fisik. Menurut Soekanto (1981;42) cara mana yang lebih baik senantiasa tergantung pada situasi yang dihadapi dan tujuan yang hendak dicapai, maupun jangka waktu yang dikehendaki.
Di dalam masyarakat yang makin kompleks dan modern, usaha penegakan kaidah sosial tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan kesadaran warga masyarakat atau pada rasa sungkan warga masyarakat itu sendiri. Usaha penegakan kaidah sosial di dalam masyarakat yang makin modern, tak pelak harus dilakukan dan dibantu oleh kehadiran aparat petugas kontrol sosial.
Di dalam berbagai masyarakat, beberapa aparat petugas kontrol sosial yang lazim dikenal adalah aparat kepolisian, pengadilan, sekolah, lembaga keagamaan, adat, tokoh masyarakat-seperti kiai-pendeta-tokoh yang dituakan, dan sebagainya.

sumber : http://organisasi.org/jenis-macam-pengendalian-sosial-dan-pengertian-pengendalian-sosial-pengetahuan-sosiologi

Rabu, 22 Februari 2012

Internet

Manfaat Internet
1. Manfaat Umum
Berdasarkan suvey di Amerika Serikat membuktikan jika berselancar di dunia maya, bermain game online, dan bermain situs jejaring sosial justru baik bagi perkembangan remaja. Digital Youth Project yang disponsori MacArthur Foundation selama tiga tahun berhasil membuktikan internet baik bagi perkembangan remaja. Proyek yang dilakukan selama tiga tahun itu melibatkan 800 remaja dan orang tua untuk mengetahui peningkatan kemampuan teknologi remaja. Hal ini juga mematahkan anggapan para orangtua yang menyatakan bermain internet
hanya membuang waktu saja.
2. Manfaat Internet Dalam Pendidikan
Internet merupakan sebuah layanan yang memudahkan kita menambah wawasan, berkomunikasi, dan juga memudahkan kita untuk mencari suatu bahan yang mungkin sulit dicari secara nyata. melalui akses dunia maya internet ini, kita dapat menambah wawasan, berkomunikasi jarak jauh dan juga mencari informasi yang sangat kita butuhkan. Dalam dunia pendidikan internet dapat membantu siswa untuk mengakses berbagai informasi dan ilmu pengetahuan serta sharing riset antarsiswa terutama dengan mereka yang berjauhan tempat tinggalnya.
Dampak Positif Internet
Internet telah banyak membantu manusia dalam segala aspek kehidupan sehingga internet mempunyai andil penuh dalam kehidupan sosial. Dengan adanya internet apapun dapat kita lakukan baik positif maupun negative.
Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya di seluruh dunia. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
 Dampak Negatif Internet
1. Cybercrime
Adalah kejahatan yang di lakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya yang bersifat.
• Melintasi batas Negara
• Perbuatan dilakukan secara illegal
• Kerugian sangat besar
• Sulit pembuktian secara hukum
Bentuk-bentuk cybercrime sebagai berikut :
Hacking – Usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksplorasi atupun mencari kelemahan system jaringan.
Cracking – Usaha memasuki secara illegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah atau menghancurkan file yang di simpan padap jaringan tersebut.
2. Parnografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan parnografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
3. Violence And Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
4. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
5. Carding
Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
6. Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
7. Mengurangi sifat sosial manusia
 karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang). Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut parnografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.

sumber : http://duniabaca.com/

Sabtu, 18 Februari 2012

Peradilan Rakyat

Cerpen Putu Wijaya
Seorang pengacara muda yang cemerlang mengunjungi ayahnya, seorang pengacara senior yang sangat dihormati oleh para penegak hukum.

"Tapi aku datang tidak sebagai putramu," kata pengacara muda itu, "aku datang ke mari sebagai seorang pengacara muda yang ingin menegakkan keadilan di negeri yang sedang kacau ini."

Pengacara tua yang bercambang dan jenggot memutih itu, tidak terkejut. Ia menatap putranya dari kursi rodanya, lalu menjawab dengan suara yang tenang dan agung.

"Apa yang ingin kamu tentang, anak muda?"
Pengacara muda tertegun. "Ayahanda bertanya kepadaku?"
"Ya, kepada kamu, bukan sebagai putraku, tetapi kamu sebagai ujung
tombak pencarian keadilan di negeri yang sedang dicabik-cabik korupsi ini."
Pengacara muda itu tersenyum.
"Baik, kalau begitu, Anda mengerti maksudku."

"Tentu saja. Aku juga pernah muda seperti kamu. Dan aku juga berani, kalau perlu kurang ajar. Aku pisahkan antara urusan keluarga dan kepentingan pribadi dengan perjuangan penegakan keadilan. Tidak seperti para pengacara sekarang yang kebanyakan berdagang. Bahkan tidak seperti para elit dan cendekiawan yang cemerlang ketika masih di luar kekuasaan, namun menjadi lebih buas dan keji ketika memperoleh kesempatan untuk menginjak-injak keadilan dan kebenaran yang dulu diberhalakannya. Kamu pasti tidak terlalu jauh dari keadaanku waktu masih muda. Kamu sudah membaca riwayat hidupku yang belum lama ini ditulis di sebuah kampus di luar negeri bukan? Mereka menyebutku Singa Lapar. Aku memang tidak pernah berhenti memburu pencuri-pencuri keadilan yang bersarang di lembaga-lembaga tinggi dan gedung-gedung bertingkat. Merekalah yang sudah membuat kejahatan menjadi budaya di negeri ini. Kamu bisa banyak belajar dari buku itu."

Pengacara muda itu tersenyum. Ia mengangkat dagunya, mencoba memandang pejuang keadilan yang kini seperti macan ompong itu, meskipun sisa-sisa keperkasaannya masih terasa.

"Aku tidak datang untuk menentang atau memuji Anda. Anda dengan seluruh sejarah Anda memang terlalu besar untuk dibicarakan. Meskipun bukan bebas dari kritik. Aku punya sederetan koreksi terhadap kebijakan-kebijakan yang sudah Anda lakukan. Dan aku terlalu kecil untuk menentang bahkan juga terlalu tak pantas untuk memujimu. Anda sudah tidak memerlukan cercaan atau pujian lagi. Karena kau bukan hanya penegak keadilan yang bersih, kau yang selalu berhasil dan sempurna, tetapi kau juga adalah keadilan itu sendiri."

Pengacara tua itu meringis.
"Aku suka kau menyebut dirimu aku dan memanggilku kau. Berarti kita bisa bicara sungguh-sungguh sebagai profesional, Pemburu Keadilan."
"Itu semua juga tidak lepas dari hasil gemblenganmu yang tidak kenal ampun!"
Pengacara tua itu tertawa.
"Kau sudah mulai lagi dengan puji-pujianmu!" potong pengacara tua.
Pengacara muda terkejut. Ia tersadar pada kekeliruannya lalu minta maaf.

"Tidak apa. Jangan surut. Katakan saja apa yang hendak kamu katakan," sambung pengacara tua menenangkan, sembari mengangkat tangan, menikmati juga pujian itu, "jangan membatasi dirimu sendiri. Jangan membunuh diri dengan diskripsi-diskripsi yang akan menjebak kamu ke dalam doktrin-doktrin beku, mengalir sajalah sewajarnya bagaikan mata air, bagai suara alam, karena kamu sangat diperlukan oleh bangsamu ini."

Pengacara muda diam beberapa lama untuk merumuskan diri. Lalu ia meneruskan ucapannya dengan lebih tenang.

"Aku datang kemari ingin mendengar suaramu. Aku mau berdialog."
"Baik. Mulailah. Berbicaralah sebebas-bebasnya."

"Terima kasih. Begini. Belum lama ini negara menugaskan aku untuk membela seorang penjahat besar, yang sepantasnya mendapat hukuman mati. Pihak keluarga pun datang dengan gembira ke rumahku untuk mengungkapkan kebahagiannya, bahwa pada akhirnya negara cukup adil, karena memberikan seorang pembela kelas satu untuk mereka. Tetapi aku tolak mentah-mentah. Kenapa? Karena aku yakin, negara tidak benar-benar menugaskan aku untuk membelanya. Negara hanya ingin mempertunjukkan sebuah teater spektakuler, bahwa di negeri yang sangat tercela hukumnya ini, sudah ada kebangkitan baru. Penjahat yang paling kejam, sudah diberikan seorang pembela yang perkasa seperti Mike Tyson, itu bukan istilahku, aku pinjam dari apa yang diobral para pengamat keadilan di koran untuk semua sepak-terjangku, sebab aku selalu berhasil memenangkan semua perkara yang aku tangani.

Aku ingin berkata tidak kepada negara, karena pencarian keadilan tak boleh menjadi sebuah teater, tetapi mutlak hanya pencarian keadilan yang kalau perlu dingin danbeku. Tapi negara terus juga mendesak dengan berbagai cara supaya tugas itu aku terima. Di situ aku mulai berpikir. Tak mungkin semua itu tanpa alasan. Lalu aku melakukan investigasi yang mendalam dan kutemukan faktanya. Walhasil, kesimpulanku, negara sudah memainkan sandiwara. Negara ingin menunjukkan kepada rakyat dan dunia, bahwa kejahatan dibela oleh siapa pun, tetap kejahatan. Bila negara tetap dapat menjebloskan bangsat itu sampai ke titik terakhirnya hukuman tembak mati, walaupun sudah dibela oleh tim pembela seperti aku, maka negara akan mendapatkan kemenangan ganda, karena kemenangan itu pastilah kemenangan yang telak dan bersih, karena aku yang menjadi jaminannya. Negara hendak menjadikan aku sebagai pecundang. Dan itulah yang aku tentang.

Negara harusnya percaya bahwa menegakkan keadilan tidak bisa lain harus dengan keadilan yang bersih, sebagaimana yang sudah Anda lakukan selama ini."

Pengacara muda itu berhenti sebentar untuk memberikan waktu pengacara senior itu menyimak. Kemudian ia melanjutkan.

"Tapi aku datang kemari bukan untuk minta pertimbanganmu, apakah keputusanku untuk menolak itu tepat atau tidak. Aku datang kemari karena setelah negara menerima baik penolakanku, bajingan itu sendiri datang ke tempat kediamanku dan meminta dengan hormat supaya aku bersedia untuk membelanya."

"Lalu kamu terima?" potong pengacara tua itu tiba-tiba.
Pengacara muda itu terkejut. Ia menatap pengacara tua itu dengan heran.
"Bagaimana Anda tahu?"

Pengacara tua mengelus jenggotnya dan mengangkat matanya melihat ke tempat yang jauh. Sebentar saja, tapi seakan ia sudah mengarungi jarak ribuan kilometer. Sambil menghela napas kemudian ia berkata: "Sebab aku kenal siapa kamu."

Pengacara muda sekarang menarik napas panjang.
"Ya aku menerimanya, sebab aku seorang profesional. Sebagai seorang pengacara aku tidak bisa menolak siapa pun orangnya yang meminta agar aku melaksanakan kewajibanku sebagai pembela. Sebagai pembela, aku mengabdi kepada mereka yang membutuhkan keahlianku untuk membantu pengadilan menjalankan proses peradilan sehingga tercapai keputusan yang seadil-adilnya."

Pengacara tua mengangguk-anggukkan kepala tanda mengerti.
"Jadi itu yang ingin kamu tanyakan?"
"Antara lain."
"Kalau begitu kau sudah mendapatkan jawabanku."
Pengacara muda tertegun. Ia menatap, mencoba mengetahui apa yang ada di dalam lubuk hati orang tua itu.
"Jadi langkahku sudah benar?"
Orang tua itu kembali mengelus janggutnya.

"Jangan dulu mempersoalkan kebenaran. Tapi kau telah menunjukkan dirimu sebagai profesional. Kau tolak tawaran negara, sebab di balik tawaran itu tidak hanya ada usaha pengejaran pada kebenaran dan penegakan keadilan sebagaimana yang kau kejar dalam profesimu sebagai ahli hukum, tetapi di situ sudah ada tujuan-tujuan politik. Namun, tawaran yang sama dari seorang penjahat, malah kau terima baik, tak peduli orang itu orang yang pantas ditembak mati, karena sebagai profesional kau tak bisa menolak mereka yang minta tolong agar kamu membelanya dari praktik-praktik pengadilan yang kotor untuk menemukan keadilan yang paling tepat. Asal semua itu dilakukannya tanpa ancaman dan tanpa sogokan uang! Kau tidak membelanya karena ketakutan, bukan?"
"Tidak! Sama sekali tidak!"
"Bukan juga karena uang?!"
"Bukan!"
"Lalu karena apa?"
Pengacara muda itu tersenyum.
"Karena aku akan membelanya."
"Supaya dia menang?"

"Tidak ada kemenangan di dalam pemburuan keadilan. Yang ada hanya usaha untuk mendekati apa yang lebih benar. Sebab kebenaran sejati, kebenaran yang paling benar mungkin hanya mimpi kita yang tak akan pernah tercapai. Kalah-menang bukan masalah lagi. Upaya untuk mengejar itu yang paling penting. Demi memuliakan proses itulah, aku menerimanya sebagai klienku."
Pengacara tua termenung.
"Apa jawabanku salah?"
Orang tua itu menggeleng.

"Seperti yang kamu katakan tadi, salah atau benar juga tidak menjadi persoalan. Hanya ada kemungkinan kalau kamu membelanya, kamu akan berhasil keluar sebagai pemenang."

"Jangan meremehkan jaksa-jaksa yang diangkat oleh negara. Aku dengar sebuah tim yang sangat tangguh akan diturunkan."

"Tapi kamu akan menang."
"Perkaranya saja belum mulai, bagaimana bisa tahu aku akan menang."

"Sudah bertahun-tahun aku hidup sebagai pengacara. Keputusan sudah bisa dibaca walaupun sidang belum mulai. Bukan karena materi perkara itu, tetapi karena soal-soal sampingan. Kamu terlalu besar untuk kalah saat ini."

Pengacara muda itu tertawa kecil.
"Itu pujian atau peringatan?"
"Pujian."
"Asal Anda jujur saja."
"Aku jujur."
"Betul?"
"Betul!"

Pengacara muda itu tersenyum dan manggut-manggut. Yang tua memicingkan matanya dan mulai menembak lagi.
"Tapi kamu menerima membela penjahat itu, bukan karena takut, bukan?"

"Bukan! Kenapa mesti takut?!"
"Mereka tidak mengancam kamu?"
"Mengacam bagaimana?"
"Jumlah uang yang terlalu besar, pada akhirnya juga adalah sebuah ancaman. Dia tidak memberikan angka-angka?"

"Tidak."
Pengacara tua itu terkejut.
"Sama sekali tak dibicarakan berapa mereka akan membayarmu?"
"Tidak."
"Wah! Itu tidak profesional!"
Pengacara muda itu tertawa.
"Aku tak pernah mencari uang dari kesusahan orang!"
"Tapi bagaimana kalau dia sampai menang?"
Pengacara muda itu terdiam.
"Bagaimana kalau dia sampai menang?"
"Negara akan mendapat pelajaran penting. Jangan main-main dengan kejahatan!"
"Jadi kamu akan memenangkan perkara itu?"
Pengacara muda itu tak menjawab.
"Berarti ya!"
"Ya. Aku akan memenangkannya dan aku akan menang!"

Orang tua itu terkejut. Ia merebahkan tubuhnya bersandar. Kedua tangannya mengurut dada. Ketika yang muda hendak bicara lagi, ia mengangkat tangannya.

"Tak usah kamu ulangi lagi, bahwa kamu melakukan itu bukan karena takut, bukan karena kamu disogok."
"Betul. Ia minta tolong, tanpa ancaman dan tanpa sogokan. Aku tidak takut."

"Dan kamu menerima tanpa harapan akan mendapatkan balas jasa atau perlindungan balik kelak kalau kamu perlukan, juga bukan karena kamu ingin memburu publikasi dan bintang-bintang penghargaan dari organisasi kemanusiaan di mancanegara yang benci negaramu, bukan?"

"Betul."
"Kalau begitu, pulanglah anak muda. Tak perlu kamu bimbang.

Keputusanmu sudah tepat. Menegakkan hukum selalu dirongrong oleh berbagai tuduhan, seakan-akan kamu sudah memiliki pamrih di luar dari pengejaran keadilan dan kebenaran. Tetapi semua rongrongan itu hanya akan menambah pujian untukmu kelak, kalau kamu mampu terus mendengarkan suara hati nuranimu sebagai penegak hukum yang profesional."

Pengacara muda itu ingin menjawab, tetapi pengacara tua tidak memberikan kesempatan.
"Aku kira tak ada yang perlu dibahas lagi. Sudah jelas. Lebih baik kamu pulang sekarang. Biarkan aku bertemu dengan putraku, sebab aku sudah sangat rindu kepada dia."

Pengacara muda itu jadi amat terharu. Ia berdiri hendak memeluk ayahnya. Tetapi orang tua itu mengangkat tangan dan memperingatkan dengan suara yang serak. Nampaknya sudah lelah dan kesakitan.

"Pulanglah sekarang. Laksanakan tugasmu sebagai seorang profesional."
"Tapi..."

Pengacara tua itu menutupkan matanya, lalu menyandarkan punggungnya ke kursi. Sekretarisnya yang jelita, kemudian menyelimuti tubuhnya. Setelah itu wanita itu menoleh kepada pengacara muda.
"Maaf, saya kira pertemuan harus diakhiri di sini, Pak. Beliau perlu banyak beristirahat. Selamat malam."

Entah karena luluh oleh senyum di bibir wanita yang memiliki mata yang sangat indah itu, pengacara muda itu tak mampu lagi menolak. Ia memandang sekali lagi orang tua itu dengan segala hormat dan cintanya. Lalu ia mendekatkan mulutnya ke telinga wanita itu, agar suaranya jangan sampai membangunkan orang tua itu dan berbisik.

"Katakan kepada ayahanda, bahwa bukti-bukti yang sempat dikumpulkan oleh negara terlalu sedikit dan lemah. Peradilan ini terlalu tergesa-gesa. Aku akan memenangkan perkara ini dan itu berarti akan membebaskan bajingan yang ditakuti dan dikutuk oleh seluruh rakyat di negeri ini untuk terbang lepas kembali seperti burung di udara. Dan semoga itu akan membuat negeri kita ini menjadi lebih dewasa secepatnya. Kalau tidak, kita akan menjadi bangsa yang lalai."

Apa yang dibisikkan pengacara muda itu kemudian menjadi kenyataan. Dengan gemilang dan mudah ia mempecundangi negara di pengadilan dan memerdekaan kembali raja penjahat itu. Bangsat itu tertawa terkekeh-kekeh. Ia merayakan kemenangannya dengan pesta kembang api semalam suntuk, lalu meloncat ke mancanegara, tak mungkin dijamah lagi. Rakyat pun marah. Mereka terbakar dan mengalir bagai lava panas ke jalanan, menyerbu dengan yel-yel dan poster-poster raksasa. Gedung pengadilan diserbu dan dibakar. Hakimnya diburu-buru. Pengacara muda itu diculik, disiksa dan akhirnya baru dikembalikan sesudah jadi mayat. Tetapi itu pun belum cukup. Rakyat terus mengaum dan hendak menggulingkan pemerintahan yang sah.

Pengacara tua itu terpagut di kursi rodanya. Sementara sekretaris jelitanya membacakan berita-berita keganasan yang merebak di seluruh wilayah negara dengan suaranya yang empuk, air mata menetes di pipi pengacara besar itu.

"Setelah kau datang sebagai seorang pengacara muda yang gemilang dan meminta aku berbicara sebagai profesional, anakku," rintihnya dengan amat sedih, "Aku terus membuka pintu dan mengharapkan kau datang lagi kepadaku sebagai seorang putra. Bukankah sudah aku ingatkan, aku rindu kepada putraku. Lupakah kamu bahwa kamu bukan saja seorang profesional, tetapi juga seorang putra dari ayahmu. Tak inginkah kau mendengar apa kata seorang ayah kepada putranya, kalau berhadapan dengan sebuah perkara, di mana seorang penjahat besar yang terbebaskan akan menyulut peradilan rakyat seperti bencana yang melanda negeri kita sekarang ini?" ***

sumber : http://kumpulan-cerpen.blogspot.com/
  • Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahawa Rasulullah s.a.w telah bersabda: "Tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman. Dan tidaklah kalian beriman hingga saling menyayangi antara satu sama lain. Mahukah kalian aku tunjukkan suatu amalan yang jika kalian kerjakan niscaya kalian akan saling menyayangi antara satu sama lain? Sebarkanlah salam sebanyak-banyaknya diantara kalian" - (Muslim)

Sifat-Sifat Nabi Muhammad SAW

Fizikal Nabi
Telah dikeluarkan oleh Ya'kub bin Sufyan Al-Faswi dari Al-Hasan bin Ali ra. katanya: Pernah aku menanyai pamanku (dari sebelah ibu) Hind bin Abu Halah, dan aku tahu baginda memang sangat pandai mensifatkan perilaku Rasulullah SAW, padahal aku ingin sekali untuk disifatkan kepadaku sesuatu dari sifat beliau yang dapat aku mencontohinya, maka dia berkata:

Adalah Rasulullah SAW itu seorang yang agung yang senantiasa diagungkan, wajahnya berseri-seri layak bulan di malam purnamanya, tingginya cukup tidak terialu ketara, juga tidak terlalu pendek, dadanya bidang, rambutnya selalu rapi antara lurus dan bergelombang, dan memanjang hingga ke tepi telinganya, lebat, warnanya hitam, dahinya luas, alisnya lentik halus terpisah di antara keduanya, yang bila baginda marah kelihatannya seperti bercantum, hidungnya mancung, kelihatan memancar cahaya ke atasnya, janggutnya lebat, kedua belah matanya hitam, kedua pipinya lembut dan halus, mulutnya tebal, giginya putih bersih dan jarang-jarang, di dadanya tumbuh bulu-bulu yang halus, tengkuknya memanjang, berbentuk sederhana, berbadan besar lagi tegap, rata antara perutnya dan dadanya, luas dadanya, lebar antara kedua bahunya, tulang belakangnya besar, kulitnya bersih, antara dadanya dan pusatnya dipenuhi oleh bulu-bulu yang halus, pada kedua teteknya dan perutnya bersih dari bulu, sedang pada kedua lengannya dan bahunya dan di atas dadanya berbulu pula, lengannya panjang, telapak tangannya lebar, halus tulangnya, jari telapak kedua tangan dan kakinya tebal berisi daging, panjang ujung jarinya, rongga telapak kakinya tidak menyentuh tanah apabila baginda berjalan, dan telapak kakinya lembut serta licin tidak ada lipatan, tinggi seolah-olah air sedang memancar daripadanya, bila diangkat kakinya diangkatnya dengan lembut (tidak seperti jalannya orang menyombongkan diri), melangkah satu-satu dan perlahan-lahan, langkahnya panjang-panjang seperti orang yang melangkah atas jurang, bila menoleh dengan semua badannya, pandangannya sering ke bumi, kelihatan baginda lebih banyak melihat ke arah bumi daripada melihat ke atas langit, jarang baginda memerhatikan sesuatu dengan terlalu lama, selalu berjalan beriringan dengan sahabat-sahabatnya, selalu memulakan salam kepada siapa yang ditemuinya.

Kebiasaan Nabi
Kataku pula: Sifatkanlah kepadaku mengenai kebiasaannya!Jawab pamanku: Adalah Rasulullah SAW itu kelihatannya seperti orang yang selalu bersedih, senantiasa banyak berfikir, tidak pernah beristirshat panjang, tidak berbicara bila tidak ada keperluan, banyak diamnya, memulakan bicara dan menghabiskannya dengan sepenuh mulutnva, kata-katanya penuh mutiara mauti manikam, satu-satu kalimatnya, tidak berlebih-lebihan atau berkurang-kurangan, lemah lembut tidak terlalu kasar atau menghina diri, senantiasa membesarkan nikmat walaupun kecil, tidak pernah mencela nikmat apa pun atau terlalu memujinya, tiada seorang dapat meredakan marahnya, apabila sesuatu dari kebenaran dihinakan sehingga dia dapat membelanya.

Dalam riwayat lain, dikatakan bahwa baginda menjadi marah kerana sesuatu urusan dunia atau apa-apa yang bertalian dengannya, tetapi apabila baginda melihat kebenaran itu dihinakan, tiada seorang yang dapat melebihi marahnya, sehingga baginda dapat membela kerananya. Baginda tidak pernah marah untuk dirinya, atau membela sesuatu untuk kepentingan dirinya, bila mengisyarat diisyaratkan dengan semua telapak tangannya, dan bila baginda merasa takjub dibalikkan telapak tangannya, dan bila berbicara dikumpulkan tangannya dengan menumpukan telapak tangannya yang kanan pada ibu jari tangan kirinya, dan bila baginda marah baginda terus berpaling dari arah yang menyebabkan ia marah, dan bila baginda gembira dipejamkan matanya, kebanyakan ketawanya ialah dengan tersenyum, dan bila baginda ketawa, baginda ketawa seperti embun yang dingin.

Berkata Al-Hasan lagi: Semua sifat-sifat ini aku simpan dalam diriku lama juga. Kemudian aku berbicara mengenainya kepada Al-Husain bin Ali, dan aku dapati ianya sudah terlebih dahulu menanyakan pamanku tentang apa yang aku tanyakan itu. Dan dia juga telah menanyakan ayahku (Ali bin Abu Thalib ra.) tentang cara keluar baginda dan masuk baginda, tentang cara duduknya, malah tentang segala sesuatu mengenai Rasulullah SAW itu.

Rumah Nabi
Berkata Al-Hasan ra. lagi: Aku juga pernah menanyakan ayahku tentang masuknya Rasulullah SAW lalu dia menjawab: Masuknya ke dalam rumahnya bila sudah diizinkan khusus baginya, dan apabila baginda berada di dalam rumahnya dibagikan masanya tiga bagian. Satu bagian khusus untuk Allah ta'ala, satu bagian untuk isteri-isterinya, dan satu bagian lagi untuk dirinya sendiri. Kemudian dijadikan bagian untuk dirinya itu terpenuh dengan urusan di antaranya dengan manusia, dihabiskan waktunya itu untuk melayani semua orang yang awam maupun yang khusus, tiada seorang pun dibedakan dari yang lain.

Di antara tabiatnya ketika melayani ummat, baginda selalu memberikan perhatiannya kepada orang-orang yang terutama untuk dididiknya, dilayani mereka menurut kelebihan diri masing-masing dalam agama. Ada yang keperluannya satu ada yang dua, dan ada yang lebih dari itu, maka baginda akan duduk dengan mereka dan melayani semua urusan mereka yang berkaitan dengan diri mereka sendiri dan kepentingan ummat secara umum, coba menunjuki mereka apa yang perlu dan memberitahu mereka apa yang patut dilakukan untuk kepentingan semua orang dengan mengingatkan pula: "Hendaklah siapa yang hadir menyampaikan kepada siapa yang tidak hadir. Jangan lupa menyampaikan kepadaku keperluan orang yang tidak dapat menyampaikannya sendiri, sebab sesiapa yang menyampaikan keperluan orang yang tidak dapat menyampaikan keperluannya sendiri kepada seorang penguasa, niscaya Allah SWT akan menetapkan kedua tumitnya di hari kiamat", tiada disebutkan di situ hanya hal-hal yang seumpama itu saja.

Baginda tidak menerima dari bicara yang lain kecuali sesuatu untuk maslahat ummatnya. Mereka datang kepadanya sebagai orang-orang yang berziarah, namun mereka tiada meninggalkan tempat melainkan dengan berisi. Dalam riwayat lain mereka tiada berpisah melainkan sesudah mengumpul banyak faedah, dan mereka keluar dari majelisnya sebagai orang yang ahli dalam hal-ihwal agamanya.

Luaran Nabi
Berkata Al-Hasan r.a. lagi: Kemudian saya bertanya tentang keadaannya di luar, dan apa yang dibuatnya? Jawabnya: Adalah Rasulullah SAW ketika di luar, senantiasa mengunci lidahnya, kecuali jika memang ada kepentingan untuk ummatnya. Baginda selalu beramah-tamah kepada mereka, dan tidak kasar dalam bicaranya. Baginda senantiasa memuliakan ketua setiap suku dan kaum dan meletakkan masing-masing di tempatnya yang layak. Kadang-kadang baginda mengingatkan orang ramai, tetapi baginda senantiasa menjaga hati mereka agar tidak dinampakkan pada mereka selain mukanya yang manis dan akhlaknya yang mulia. Baginda selalu menanyakan sahabat-sahabatnya bila mereka tidak datang, dan selalu bertanyakan berita orang ramai dan apa yang ditanggunginya. Mana yang baik dipuji dan dianjurkan, dan mana yang buruk dicela dan dicegahkan.

Baginda senantiasa bersikap pertengahan dalam segala perkara, tidak banyak membantah, tidak pernah lalai supaya mereka juga tidak suka lalai atau menyeleweng, semua perkaranya baik dan terjaga, tidak pernah meremehkan atau menyeleweng dari kebenaran, orang-orang yang senantiasa mendampinginya ialah orang-orang paling baik kelakuannya, yang dipandang utama di sampingnya, yang paling banyak dapat memberi nasihat, yang paling tinggi kedudukannya, yang paling bersedia untuk berkorban dan membantu dalam apa keadaan sekalipun.

Majlis Nabi
Berkata Al-Hasan ra. lagi: Saya lalu bertanya pula tentang majelis Nabi SAW dan bagaimana caranya ? Jawabnya: Bahwa Rasulullah SAW tidak duduk dalam sesuatu majelis, atau bangun daripadanya, melainkan baginda berzikir kepada Allah SWT baginda tidak pernah memilih tempat yang tertentu, dan melarang orang meminta ditempatkan di suatu tempat yang tertentu. Apabila baginda sampai kepada sesuatu tempat, di situlah baginda duduk sehingga selesai majelis itu dan baginda menyuruh membuat seperti itu. Bila berhadapan dengan orang ramai diberikan pandangannya kepada semua orang dengan sama rata, sehingga orang-orang yang berada di majelisnya itu merasa tiada seorang pun yang diberikan penghormatan lebih darinya. Bila ada orang yang datang kepadanya kerana sesuatu keperluan, atau sesuatu masliahat, baginda terus melayaninya dengan penuh kesabaran hinggalah orang itu bangun dan kembali.

Baginda tidak pernah menghampakan orang yang meminta daripadanya sesuatu keperluan, jika ada diberikan kepadanya, dan jika tidak ada dijawabnya dengan kata-kata yang tidak mengecewakan hatinya. Budipekertinya sangat baik, dan perilakunya sungguh bijak. Baginda dianggap semua orang seperti ayah, dan mereka dipandang di sisinya semuanya sama dalam hal kebenaran, tidak berat sebelah. Majelisnya semuanya ramah-tamah, segan-silu, sabar menunggu, amanah, tidak pemah terdengar suara yang tinggi, tidak dibuat padanya segala yang dilarangi, tidak disebut yang jijik dan buruk, semua orang sama kecuali dengan kelebihan taqwa, semuanya merendah diri, yang tua dihormati yang muda, dan yang muda dirahmati yang tua, yang perlu selalu diutamakan, yang asing selalu didahulukan.

Berkata Al-Hasan ra. lagi: Saya pun lalu menanyakan tentang kelakuan Rasulullah SAW pada orang-orang yang selalu duduk-duduk bersama-sama dengannya? Jawabnya: Adalah Rasulullah SAW selalu periang orangnya, pekertinya mudah dilayan, seialu berlemah-lembut, tidak keras atau bengis, tidak kasar atau suka berteriak-teriak, kata-katanya tidak kotor, tidak banyak bergurau atau beromong kosong segera melupakan apa yang tiada disukainya, tidak pernah mengecewakan orang yang berharap kepadanya, tidak suka menjadikan orang berputus asa. Sangat jelas dalam perilakunya tiga perkara yang berikut. Baginda tidak suka mencela orang dan memburukkannya. Baginda tidak suka mencari-cari keaiban orang dan tidak berbicara mengenai seseorang kecuali yang mendatangkan faedah dan menghasilkan pahala.

Apabila baginda berbicara, semua orang yang berada dalam majelisnya memperhatikannya dengan tekun seolah-olah burung sedang tertengger di atas kepala mereka. Bila baginda berhenti berbicara, mereka baru mula berbicara, dan bila dia berbicara pula, semua mereka berdiam seribu basa. Mereka tidak pernah bertengkar di hadapannya. Baginda tertawa bila dilihatnya mereka tertawa, dan baginda merasa takjub bila mereka merasa takjub. Baginda selalu bersabar bila didatangi orang badwi yang seringkali bersifat kasar dan suka mendesak ketika meminta sesuatu daripadanya tanpa mahu mengalah atau menunggu, sehingga terkadang para sahabatnya merasa jengkel dan kurang senang, tetapi baginda tetap menyabarkan mereka dengan berkata: "Jika kamu dapati seseorang yang perlu datang, hendaklah kamu menolongnya dan jangan menghardiknya!". Baginda juga tidak mengharapkan pujian daripada siapa yang ditolongnya, dan kalau mereka mau memujinya pun, baginda tidak menggalakkan untuk berbuat begitu. Baginda tidak pernah memotong bicara sesiapa pun sehingga orang itu habis berbicara, lalu barulah baginda berbicara, atau baginda menjauh dari tempat itu.

Diamnya Nabi
Berkata Al-Hasan r.a. lagi: Saya pun menanyakan pula tentang diamnya, bagaimana pula keadaannya? Jawabnya: Diam Rasulullah SAW bergantung kepada mempertimbangkan empat hal, yaitu: Kerana adab sopan santun, kerana berhati-hati, kerana mempertimbangkan sesuatu di antara manusia, dan kerana bertafakkur. Adapun sebab pertimbangannya ialah kerana persamaannya dalam pandangan dan pendengaran di antara manusia. Adapun tentang tafakkurnya ialah pada apa yang kekal dan yang binasa. Dan terkumpul pula dalam peribadinya sifat-sifat kesantunan dan kesabaran. Tidak ada sesuatu yang boleh menyebabkan dia menjadi marah, ataupun menjadikannya membenci. Dan terkumpul dalam peribadinya sifat berhati-hati dalam empat perkara, iaitu: Suka membuat yang baik-baik dan melaksanakannya untuk kepentingan ummat dalam hal-ehwal mereka yang berkaitan dengan dunia mahupun akhirat, agar dapat dicontohi oleh yang lain. Baginda meninggalkan yang buruk, agar dijauhi dan tidak dibuat oleh yang lain. Bersungguh-sungguh mencari jalan yang baik untuk maslahat ummatnya, dan melakukan apa yang dapat mendatangkan manfaat buat ummatnya, baik buat dunia ataupun buat akhirat.

(Nukilan Thabarani - Majma'uz-Zawa'id 8:275)
DIPONEGORO
karya Chairil Anwar

Di masa pembangunan ini
tuan hidup kembali
Dan bara kagum menjadi api

Di depan sekali tuan menanti
Tak gentar. Lawan banyaknya seratus kali.
Pedang di kanan, keris di kiri
Berselempang semangat yang tak bisa mati.

MAJU

Ini barisan tak bergenderang-berpalu
Kepercayaan tanda menyerbu.

Sekali berarti
Sudah itu mati.

MAJU

Bagimu Negeri
Menyediakan api.

Punah di atas menghamba
Binasa di atas ditindas
Sesungguhnya jalan ajal baru tercapai
Jika hidup harus merasai

Senin, 06 Februari 2012

Cerpen

Panglaris

“Anyar ya mas nang kene, aku bola bali liwat kene lagi wae ngerti ana angkringan nang papan kene?”
Paimin sing lagi ndingkluk ngantuk-antuk mak jenggerat kaget. Sanajan isih sore nanging thenguk-thenguk nunggu wong tuku ora teka-teka njalari ngantuk. Dadi dheweke kaget nalika ana pawongan neng ngarep rahine lagi mangan cakar.
“Ohhhh, nggih pak, nembe seminggu wonten mriki.”
“Kok sepi ngene mas. Iki, enak tenan iki cakare. Masak dhewe iki, Mas,” pitakone karo ora leren olehe ngrumuti cakar.
“Masak piyambak, Pak.”
“Enak tenan iki mas, menawa akeh sing ngerti angkringanmu iki mesthi ramene. Cakar iki bisa dadi jalaran ngramekake angkringanmu iki.”
“Niku rak cakar biasa tha Pak, cakar pithik. Sanes panglaris. Pundi saget ndadosake kathah tiyang jajan mriki.”
“Maksudku kuwi ora ngono mas. Sinten asmane sampeyan?
“Kula, Paimin, Pak.”
“Maksudku ora ngono, Mas Min. Cakar iki enak. Aku kawit cilik seneng mangan cakar amarga mangane kudu telaten. Digrumuti siji-siji iki sikil pithik sing cilik-cilik iki. Merga sikil pithik kuwi ujude kaya oyot wit-witan, ngendikane ibuku biyen, mengko menawa wis gedhe sikilku bakal pengkuh. Kaya wit- witan kae. Janjane ora bener. Mung dhek jaman aku cilik, ibuku bisane nukokake lawuh mung sikil pithik kaya ngene iki. Kuwi sebabe aku seneng mangan cakar nganti umurku samene. Nganti aku dadi dosen saiki, isih seneng mangan cakar. Menawa arep nemu cakar lungaku menyang akringan. Ngono, Mas Min, he he he,” bapak kuwi mau cerita akeh-akeh karo guyonan.
Paimin, seneng ngrungokake. Guneme bapak kuwi mau isi lan sajake wong pinter. Katon seka nyandange lan tindak tandhuke.
“Terus niku wau Pak, bab cakar sing dados panglaris niku wau. Cakare dinapakake, Pak? Napa dijur alus terus disebarke sekitar mriki napa pripun?”
“Ha ha ha ha,” bapake malah ngguyu seru. Paimin dadi bingung dhewe.
“Ora ngono, Mas Min. Menawa mangkono kuwi mau panglaris jamane simbah-simbah. Saiki wis bedha. Panglarise kudu nututi jaman,” wangsulane bapake.
“ Saiki ngene wae, Mas. Panglaris sik tak omongke kuwi mau, bakal tak jlentrehake marang Mas Min. Nanging ora sepisanan wengi iki. Tak omongke sethithik-sethitik ning lakonana. Mengko tak jamin angkringanmu rame. Piye, saguh ora?”
“Terus mangkih kula mbayar pinten, Pak? pitakone Paimin.”
“ Ha ha ha ha,” bapake ngguyu maneh. Malah tambah seru. Katon bungah atine.
“Ora perlu mbayar. Nanging sampeyan kudu manut lan saguh nglakoni.”
“Nggih pak, kula manut. Pokoke lantaran dodolan kula laris, kula manut Bapak!”
“Ya wis. Menawa sampeyan manut karo aku.”
Bapak sing sajake wong apik trus pinter iku banjur aweh pitutur marang Paimin. Jare syarate sing sepisanan kudu dilakoni Paimin, Paimin yen bakulan kudu rapi. Klambi dilebokake, nganggo sepatu. Setlikanan. Sanajan sandhangane ora apik banget ora ngapa-ngapa. Waton kabeh katon resik lan apik. Ora semrawut. Rambute kudu Klimis. Sing saiki rada dawa awul awulan kuwi dipotong ndisik. Diminyaki. Minyak murahan ora ngapa-ngapa, sing penting kena dienggo ngatur rambute.
Uwis ngono, tambah nganggo wewangen, men sing padha tuku ora semaput mambu kringet kecut. Bakul angkringan kuwi cedhak karo geni, panas, njalari kringeten. Mengko menawa sing tuku akeh, kudu mlaku rana rene. Ngeterke wedang lan liya-liyane, mengko nek ambumu kuwi ora mbetahi, sing padha tuku bisa-bisa bubar kabeh. Kabeh kuwi mau men sing padha tuku nang angkringan iki ora jijik karo bakule. Disawang kepenak lan nyenengake. Wong bakulan menawa katon kusut tur mbeyeyet, ora sumringah, njalari males wong sing arep mampir. Menawa wis kebacut mampir kapok.
Kuwi mau syarat sing sepisanan. Paimin sing kepingin mbuktekake panglarise bapake uga semangat banget. Esuke, sandhangan sing arep dienggo mengko sore, dikumbah. Awan garing banjur disetlika. Sepatune sing katon wus rada elek diresiki resik. Dilap nganggo banyu wis dirasa cukup, wong dheweke ora duwe semir sepatu. Kabeh kuwi mau dicepakake, siap dienggo mengko sore, Ngendikane bapake arep teka maneh. Arep menehi syarat panglaris liyane.
Bar magrib bapake teka maneh. Ora mung dhewekan. Bapake nggawa kanca. Wong loro. Paimin seneng wae, merga saya akeh kanca-kancane bapak kuwi sing diajak moro, berarti dodolane sansaya akeh sing payu. Paimin mesem.
Bapake teka meneng wae, langsung mangan cakar, anteng. Sajak nikmati olehe mangan. Sing ndeleng kana kene malah kancane sing loro kuwi mau. Banjur malah ngajak tetakonan marang Paimin. Suwe-suwe kok tekan anggone Paimin nyandhang. “Sampeyan bakul nyentrik, Mas. Walah-walah, lagi saiki aku ketemu karo bakul angkringan sing rapi kaya ngene, ya ora Mas No,” karo noleh kancane sing siji. Pawongan kuwi kok sajak ngoda. Paimin meneng wae. Arep wangsulan kok ora ngerti kudu wangsulan apa, kepriye. Nyandhang kaya mangkana dheweke wis krasa ora bebas. Rasane wagu, saknyatane ya apik. Mau dheweke sempat ngaca nalika liwat omah sing kacane riben. Jebul kok dheweke kuwi bagus.
“Ora, Mas, ora apa apa. Apik kok. Aku seneng ana bakul nyenengake disawang kaya sampeyan niku. Resik, apik.”
Paimin wangsulan semu mesem, niki rak kangge nampi panglaris saking Pak niku tho pak,” Paimin karo ngarahke dagune marang bapake sing lagi anteng mangan sate. Bapake meneng wae. Kancane sing pitakonan karo Paimin kuwi mau mung ngguya ngguyu, noleh marang bapake karo nepuk-nepuk pundhake.
Nalika bapake arep muleh, kancane wis mlaku ngadoh, dheweke nyedhaki Paiman. “Apik mas, seneng aku. Sampeyan wis manut. Saiki tak kandhani panglaris sawise sampeyan nglakoni sing sepisan niku.” Bapak kuwi mau banjur ngendika sethithik tapi diturut tenan karo Paimin, sebab dheweke mikir, mesthi sesuk dheweke teka maneh, tur nggawa kanca.
Wiwit sesuk, menawa Paimin dodolan, kabeh kudu resik. Panganane, uga piring lan piranti liyane.Ngendika mangkana bapake langsung lunga nyusul kanca-kancane. ”Eh mas, natane sing apik,” Wis karo mlaku, bapake isih merlokake noleh marang Paimin. Paimin mikir mbokmenawa resik kuwi mau dienggo syarat kanggo nampa panglaris, dilakoni wae dening Paimin. Sesuke, angkringane Paimin kinclong tenan. Kabeh barang resik. Ngature barang uga apik. Ora semrawut. Rada wengi, bapake teka maneh nggawa kanca. Ora suwe disusul karo kancane sing wingi, kancane kuwi mau ya nggawa kanca liya. Paimin seneng banget. Dodolane mesti cepet enthek.
Bengi kuwi bapake ngendika maneh marang Paimin. “Mas, Min, iki sesuk angkringanmu mesti bakal rame. Mas Min mesti butuh papan sing luwih jembar. Mas Min pindah wae, kae rada ngalor kana kae. Sisih kana kae lho, tembunge karo nduduhi panggon sing dikarepake. “Papan jembar kae sapunen, resikana. Sesuk, menawa dodolan karo nggawa klasa. Mengko klasane digelar. dienggo lesehan sapa-sapa sing tuku nang kene.” Bapake njelaske karepe marang Paimin.
Sawise tetembungan sing miturut Paimin aji panglaris kuwi, bapake ora langsung melu kanca-kancane. Malah ngajak Paimin…, dudu, dudu ngajak rembukan. Wong sing dingendikaake ora ajeg. Ngalor ngidul ora ana judule. Dasar Paimin, dheweke ya ngrungokake, malah bisa cerita akeh bab sabendinane lan pengalamane. Wong loro padha omong-omongan nganti suwe. “Sampeyan dasare grapyak kok, Mas Min, kuwi kudu Mas Min patrapake nang sapa wae sing tuku nang kene. Kabeh sing tuku disapa. Menawa wis kenal, menawa teka takoni kabare. Uwis, mung kuwi. Kabeh sing wis dilakoni karo Mas Min kawit tak omongi kae aja ditinggalke. Diugemi terus, saklawase bebakulan,” pituture bapake. Paimin manthuk-manthuk sinambi mesam mesem, ning ora kumecap.
“Terus kapan kula nampi panglarise, Pak?” pitakone Paimin.
Bapake sajak kaget, banjur ngguyu kepingkel-pingkel. Nanging banjur bapake ngedika,” Wis, Mas Min, wis tak turunke. Panglaris iku mau ya kabeh sing tak omongke marang Mas Min, ya kuwi kunci bebakulan.”

Sumber : http://seindahsenja.wordpress.com/

Makalah

makalah demokrasi

KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur Penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena hanya dengan limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nyalah Penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikut-pengikutnya hingga akhir zaman.
Penyusunan makalah ini dibuat Penulis dalam rangka memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan Semester 4
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Namun, Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi Penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jakarta,  Maret 2010
Penulis









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………..            i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………..ii
BAB I    PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang………………………………………………………………………..1
  2. Perumusan Masalah…………………………………………………………………2
  3. Tujuan Penulisan……………………………………………………………………..2
BAB II   PEMBAHASAN
  1. Demokrasi
    1. Pengertian Demokrasi ………………………………………………………..3
    2. Perkembangan Demokrasi……………………………………………………3
    3. Bentuk-Bentuk Demokrasi…………………………………………………..4
    4. Demokrasi Indonesia
      1. Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945……………………………5
      2. Demokrasi Pancasila…………………………………………………………..7
      3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia…………………………………8
      4. Demokrasi Era Reformasi……………………………………………………10
    5. Implementasi Demokrasi Pancasila Sebagai……………………………….12
Perwujudan Kedaulatan Rakyat
BAB III  PENUTUP
A.     Simpulan…………………………………………………………………………………16
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.
  1. Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
    1. Apa pengertian dari demokrasi itu?
    2. Apa pengertian dari demokrasi Pancasila?
    3. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
    4. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi?
  1. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
    1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi
    2. Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
    3. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
    4. Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini







BAB II
PEMBAHASAN
A. Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.
2. Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.


Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.
3. Bentuk-Bentuk Demokrasi
a. Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.


Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social keagamaan.
Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara.
b. Demokrasi Satu Partai
Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia, China, Vietnam.
Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai tersebut merupakan instrument yang dapat menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme.
B. Demokrasi di Indonesia

1.Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
a. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
  • Bidang Politik dan Konstitusional:
Demokrasi Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakn supaya lembaga-lembaga dan tata
kerja Orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
Bidang Ekonomi
Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup:
-          pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
-          Koperasi
-          Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
-          Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
b. Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)
Asas Negara hokum pancasila mengandung prinsip:
  • Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain.
  • Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan.
c. Simposium Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Persoalan HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka keharusan untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
  • Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
    • Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
    • Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat).
2. Demokrasi Pancasila
a. Pengertian
  • Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
  • Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
  • Aspek Material
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
  • Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan
bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
  • Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
  • Aspek Oktatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
  • Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
  • Aspek kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
c. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
  • Persamaan bagi seluruh rakyat
  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  • Mewujudkan rasa keadilan social
  • Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
  • Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
  • Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan
ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
  1. periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
  1. periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
  1. periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
  1. periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
4. Demokrasi Era Reformasi
Dewasa ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Hakekat kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.
Prinsip demokrasi dalam Negara Indonesia tercantum dalam suatu  Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi:
“….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi Indonesia juga tercantum dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:” Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”]
Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
System demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam penentuan kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan yudikatif Pasal 24 UUD 1945.
Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945:
  • Demokrasi  Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Unsur-unsur Sistem Pemerintahan yang demokratis:
-          keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
-          tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara
-          tingkat kebebasan/ kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga Negara
-          suatu system perwakilan
-          suaru system pemilihan kekuasaan mayoritas
Di dalam kehidupan kenegaraan dengan system demokrasi, ada Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk Negara-negara tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti Indonesia. Lembaga-lembaga Negara/ alat kelengkapan Negara :
-          Majelis Permusyawarakatan Rakyat
-          Dewan Perwakilan Rakyat
-          Presiden
-          Mahkamah agung
-          BadanPemeriksaKeuangan
Supra Struktur Politik meliputi: Infra Struktur Politik meliputi:
-          Lembaga Legislatif -          Lembaga Eksekutif
-          Lembaga Yudikatif
-   Partai Politik -   Golongan
-   Golongan Penekan
-   Alat Komunikasi Politik
-    Tokoh- tokoh Politik










Dalam sisitem kenegaraan, Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik masing-masing saling mempengaruhi. Dalam sisitem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra Struktur Politik dapat dilihat dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik. Keputusan politik itu merupakan input dari Infra Struktur Politik yang kemudian dijabarkan oleh Supra Struktur Politik.
  • Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman terdapat dalam UUd 1945 sebagai “Staatsfundamentalnorm” yaitu “….suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” (ayat 2). Selanjutnya, di dalam penjelasan UUD 1945 tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan “Kedaulatan rakyat….”
Jadi, system demokrasi Indonesia sebagaimana tercanrum dalam UUD 1945 hanya memuat dasar-dasar nya saja dan memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi sesuai dengan perkembangan kekuasaan Negara.
  1. D. Implementasi Demokrasi Pancasila Era Reformasi Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat

Salah satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang berbunyi:
  1. Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
  2. Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,  dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
  3. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
  4. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
  5. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melainkan oleh UUD.
Tujuan diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam pelaksanannya menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
  1. merencanakan penyelenggaraan KPU
  2. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
  3. mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu
    1. menetapkan peserta pemilu
    2. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
    3. menetapkan tanggal,waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
    4. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
    5. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
    6. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur UU.
Dalam Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Peserta pemilu adalah parpol untuk calon anggota legislative dan perseorangan untuk calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2003.
Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi warganya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12 Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17 tahun atau sudah kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Sedangkan untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada Tuhan YME, berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia kepada Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas anggota partai komunis termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang menjalani tindak pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai pemilih.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, DPR beserta Presiden menyusun UU No. 31 tahun 2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai fungsi sebagai sarana pendidikan politis, sosialisasi. Komunikasi dan rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum adalah melaksanakn cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sehingga peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Pemilu 2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu sebelumnya yaitu multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009 menggunakan dua sisitem sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan sisitem proporsional untuk pemilihan anggota DPR.
Walaupun agak ganji dalam penggunaan dua sisitem secara sekaligus, tetapi ini merupakan hal yang lumrah bagi sebuah negara yang masyarakatnya sedang dalam tahap belajar demokrasi.












BAB III
PENUTUP

A.Simpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.


sumber :http://irfanfauzi10.wordpress.com/

About Me

Foto Saya
SITI NURJANAH
hy,,,, nama ku siti nurjanah kalau mampir di blog ku jangan lupa untuk untuk join ya,,,
Lihat profil lengkapku